KPU Kabupaten Soppeng Goes To Campus
Watansoppeng, kpu.go.id- Tak terasa waktu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2015 tersisa sebulan lagi, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Soppeng semakin menggenjot sosialisasi. Salah satu bentuk gerakan sosialisasi pemilih yang telah dilaksanakan lagi adalah sosialisasi ke perguruan tinggi/goes to campus yang ada di Kabupaten Soppeng.
Kegiatan KPU goes to campus dijadwalkan selama dua hari, tanggal 5–6 November 2015. Hari pertama yaitu Kamis (5/11) sosialisasi dilakukan di dua perguruan tinggi yaitu Akademi Perawat Putra Pertiwi di pagi hari dan Sekolah Tinggai Agama Islam (STAI) Al Gazali pada siang harinya. Selanjutnya, pada hari Jumat (6/11) kembali sosialisasi dilakukan di dua perguruan tinggi lagi yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE), Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK), Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Lamappapoleonro dan Akademi Kebidanan Primadani Soppeng.

Dalam sosialisasi di perguruan tinggi, Marwis, selaku Divisi Sosialisasi menyampaikan Short Message Service (SMS) Gateway untuk pengecekan data pemilih, sosialisasi tentang tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2015 mulai Daftar Pemilih Tetap (DPT), pencalonan, kampanye, dan tata cara pemberian suara. Terkait dengan tata cara pemberian suara ini, lebih lanjut Marwis menyampaikan kepada mahasiswa supaya dalam mencoblos surat suara jangan menggunakan alat coblos selain yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara jangan dicoret dan dirusak, serta yang paling penting adalah ketika menuju TPS, mahasiswa jangan “GALAU” dan jangan “GOLPUT”. Demikian Marwis menyemangati mahasiswa untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu 9 Desember 2015 mendatang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini terlihat antusiasme mahasiswa selaku pemilih dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan, antara lain, apakah kampus bisa terlibat dalam kampanye pasangan calon?, bagaimana dengan pemilih tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb1) bisakah memilih?, serta bagaimana mengetahui visi misi pasangan calon?.
“Kampus tidak bisa terlibat dalam kegiatan kampanye sebab kampus adalah sarana umum sebagai tempat pendidikan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb1 bisa memilih dengan datang ke TPS dengan membawa identitas diri berupa KTP (red-Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK) atau paspor, satu jam sebelum rapat pemungutan suara ditutup dan disebut sebagai DPTb2. Selanjutnya untuk mengetahui visi misi pasangan calon bisa diakses di laman KPU Kabupaten Soppeng dan dapat dibaca pada brosur visi misi pasangan calon yang disebar oleh KPU Kabupaten Soppeng,” jelas Marwis.

Dengan terjawabnya semua pertanyaan tersebut setidaknya bisa menambah pengetahuan para mahasiswa tentang Pilbup Soppeng Tahun 2015, dan mahasiswa dapat berfungsi sebagai duta sosialisasi untuk menyampaikan informasi yang diterima dari KPU Kabupaten Soppeng kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya. (darma)
Kegiatan KPU goes to campus dijadwalkan selama dua hari, tanggal 5–6 November 2015. Hari pertama yaitu Kamis (5/11) sosialisasi dilakukan di dua perguruan tinggi yaitu Akademi Perawat Putra Pertiwi di pagi hari dan Sekolah Tinggai Agama Islam (STAI) Al Gazali pada siang harinya. Selanjutnya, pada hari Jumat (6/11) kembali sosialisasi dilakukan di dua perguruan tinggi lagi yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE), Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK), Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Lamappapoleonro dan Akademi Kebidanan Primadani Soppeng.
Melalui kegiatan sosialisasi ini terlihat antusiasme mahasiswa selaku pemilih dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan, antara lain, apakah kampus bisa terlibat dalam kampanye pasangan calon?, bagaimana dengan pemilih tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb1) bisakah memilih?, serta bagaimana mengetahui visi misi pasangan calon?.
“Kampus tidak bisa terlibat dalam kegiatan kampanye sebab kampus adalah sarana umum sebagai tempat pendidikan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb1 bisa memilih dengan datang ke TPS dengan membawa identitas diri berupa KTP (red-Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK) atau paspor, satu jam sebelum rapat pemungutan suara ditutup dan disebut sebagai DPTb2. Selanjutnya untuk mengetahui visi misi pasangan calon bisa diakses di laman KPU Kabupaten Soppeng dan dapat dibaca pada brosur visi misi pasangan calon yang disebar oleh KPU Kabupaten Soppeng,” jelas Marwis.
Bagikan:
Telah dilihat 1,908 kali